Apa Itu Tanah Girik?

Apa Itu Tanah Girik

Apa itu tanah girik? Buat yang lagi cari tanah atau punya warisan tanah dari orang tua, wajib banget ngerti soal ini. Girik bukan sertifikat resmi, tapi masih banyak digunakan sebagai bukti kepemilikan tanah. Nah, masalahnya, kalau cuma punya girik, tanah kamu belum diakui secara hukum di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Apa Itu Tanah Girik? Pengertian, Resiko dan Cara Mengubahnya

Jadi, gimana cara mengurus tanah girik biar sah di mata hukum? Yuk, kita kupas tuntas mulai dari pengertian girik, risikonya, sampai cara mengubahnya jadi sertifikat tanah yang resmi!

Pengertian Tanah Girik?

Girik adalah dokumen administrasi desa atau kelurahan yang menunjukkan seseorang menguasai sebidang tanah. Dokumen ini bukan sertifikat tanah, tapi biasanya digunakan sebagai bukti pembayaran pajak pada zaman dahulu.

Sebagian orang masih mengira kalau punya girik berarti tanahnya sudah aman. Padahal, girik cuma sebatas catatan pajak yang dikelola desa, bukan bukti hak milik yang sah. Kalau tanahmu masih girik, artinya belum terdaftar secara resmi di BPN.

Ciri-Ciri Tanah Girik:
• Tidak punya sertifikat dari BPN
• Biasanya berupa Petok D, Letter C, atau Surat Girik
• Hanya diakui oleh desa/kelurahan, bukan pemerintah pusat

Karena girik bukan sertifikat resmi, ada beberapa risiko kalau kamu tetap membiarkan tanahmu berstatus girik.

Risiko Memiliki Tanah Girik

Meskipun harganya bisa lebih murah dibanding tanah bersertifikat, punya tanah girik bisa berisiko tinggi. Ini beberapa masalah yang bisa terjadi:

  1. Tidak Memiliki Kekuatan Hukum
    Karena tanah girik belum terdaftar di BPN, status kepemilikannya belum sah secara hukum. Kalau ada sengketa atau klaim dari pihak lain, kamu bisa kesulitan membuktikan bahwa tanah tersebut benar-benar milikmu.
  2. Rawan Sengketa dan Penipuan
    Tanah girik sering kali jadi sasaran mafia tanah atau oknum yang tidak bertanggung jawab. Karena datanya hanya ada di tingkat desa, ada kemungkinan tanah yang sama dijual ke beberapa orang sekaligus.
  3. Sulit untuk Jual atau Digunakan sebagai Jaminan
    Bank atau lembaga keuangan tidak menerima tanah girik sebagai jaminan kredit. Selain itu, menjual tanah girik juga lebih sulit karena pembeli biasanya mencari tanah yang sudah bersertifikat untuk menghindari risiko hukum.
  4. Proses Balik Nama Bisa Rumit
    Jika tanah girik diwariskan atau dijual ke orang lain, proses balik nama bisa ribet. Harus ada pengurusan ke desa, kecamatan, dan BPN agar kepemilikan tanah bisa diakui secara hukum.

Karena risikonya cukup besar, solusi terbaik adalah segera mengubah girik menjadi sertifikat tanah resmi.

Cara Mengubah Girik Menjadi Sertifikat Tanah Resmi

Biar tanahmu aman dan diakui secara hukum, kamu perlu mengurus peningkatan status tanah girik ke sertifikat hak milik (SHM) atau sertifikat hak guna bangunan (SHGB). Ini langkah-langkahnya:

  1. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
    Sebelum ke BPN, kamu harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti:
    Surat Girik Asli – Sebagai bukti kepemilikan awal
    Surat Keterangan Tanah dari Kelurahan/Desa – Menunjukkan sejarah tanah dan pemilik sebelumnya
    KTP & KK Pemilik Tanah – Untuk memastikan legalitas pemilik
    Surat Pernyataan Tidak Sengketa – Agar tanah tidak dalam perselisihan hukum
    Bukti Pembayaran Pajak (PBB) – Pajak bumi dan bangunan yang masih berlaku
  2. Pengukuran Tanah oleh BPN
    Setelah dokumen siap, langkah selanjutnya adalah mengajukan permohonan pengukuran tanah ke BPN. Tim dari BPN akan datang untuk mengukur luas tanah dan mencocokkan dengan dokumen yang ada.
  3. Pengajuan Sertifikat ke BPN
    Setelah pengukuran selesai, kamu bisa mengajukan permohonan sertifikat tanah. Proses ini bisa memakan waktu beberapa bulan tergantung kelengkapan dokumen dan situasi di lapangan.
  4. Pembayaran Biaya Administrasi
    Untuk mengubah girik menjadi sertifikat, ada biaya administrasi yang harus dibayarkan ke BPN. Besarnya tergantung luas tanah dan daerah tempat tanah berada.
  5. Terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) atau SHGB
    Jika semua proses sudah selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat tanah resmi. Setelah ini, tanahmu sudah sah secara hukum dan diakui sebagai aset berharga yang bisa diwariskan atau dijual tanpa masalah.


Tips agar Proses Pengurusan Lancar

  • Pastikan tidak ada sengketa sebelum mengajukan sertifikat. Jika tanah masih bermasalah, selesaikan dulu dengan pihak terkait.
  • Gunakan jasa notaris atau PPAT jika perlu. Ini akan membantu memastikan dokumen lengkap dan proses berjalan lancar.
  • Bayar pajak tanah tepat waktu. Jangan sampai ada tunggakan pajak karena bisa memperlambat proses sertifikasi.



Kesimpulan
Tanah girik memang masih banyak digunakan, tapi risikonya cukup besar. Setelah mengetahui apa itu tanah girik, apabila kalau kamu punya tanah dengan status girik, lebih baik segera urus sertifikatnya ke BPN agar kepemilikanmu diakui secara hukum.

Proses pengubahan girik ke sertifikat memang memerlukan usaha, tapi hasilnya sepadan. Dengan memiliki sertifikat tanah resmi, kamu bisa lebih tenang karena asetmu terlindungi dari masalah hukum dan sengketa.

Kalau kamu sedang mencari tanah atau properti, pastikan untuk selalu cek status sertifikatnya. Jangan sampai tergiur harga murah tapi malah bermasalah di kemudian hari! Bila kamu sedang mencari properti untuk hunian ataupun sebagai investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *