Berikut adalah syarat dan ketentuan yang harus diketahui dan disepakati pemilik properti sebelum menitipkan aset propertinya untuk dipasarkan melalui Faaz Properti.
ASET PROPERTI
Properti yang di iklankan di Faaz Properti adalah milik pribadi (sertifikat atas nama pribadi).
Pemilik properti wajib mengetahui bahwa Anda menitipkan propertinya untuk di pasarkan di Faaz Properti (Bila sertifikat properti bukan atas nama Anda Pribadi).
Ahli waris wajib mengetahui bahwa Anda menitipkan propertinya kepada Faaz Properti (jika status properti adalah Waris).
Anda dapat memperlihatkan sertifikat dan dokumen-dokumen yang berkaitan dengan aset properti yang akan dijual (asli/copy) bila suatu waktu dibutuhkan.
Informasi properti yang diberikan kepada pihak Faaz Properti haruslah Valid sesuai dengan dokumen-dokuman dari aset properti yang diiklankan.
Selalu menginformasikan kepada pihak Faaz Properti bila ada perubahan harga jual atau sewa properti yang diiklankan.
Tidak menginformasikan perubahan harga jual properti secara mendadak.
FEE MARKETING (KOMISI)
Properti yang terjual melalui Faaz Properti akan dikenakan Fee Marketing yang dihitung dari harga deal transaksi . Adapun besaran Fee Marketing (komisi) adalah sebagai berikut :
Besaran komisi 3% untuk properti dengan harga maksimal Rp1 miliar.
Besaran komisi 2,5% untuk properti dengan harga Rp1–3 miliar.
Besaran komisi 2% untuk properti dengan harga di atas Rp3 miliar.