Komisi Agen Properti

Komisi Agen Properti

Komisi agen properti selain berbasis persentase, ada juga model komisi markup yang sering digunakan dalam industri properti. Hal ini dikarenakan, agen properti punya peran penting dalam membantu transaksi jual beli maupun sewa properti.

Tapi, bagaimana aturan pemerintah tentang komisi yang diperoleh oleh agen properti? Dan bagaimana cara kerja sistem markup ini? Artikel ini akan membahas secara lengkap standar komisi yang didapatkan sesuai regulasi pemerintah, serta sistem markup yang bisa menjadi alternatif bagi agen properti. Yuk, simak sampai habis!

Apa Itu Komisi Agen Properti?

Komisi agen properti adalah bayaran yang diperoleh agen setelah berhasil membantu transaksi jual beli atau sewa properti. Umumnya, komisi ini dihitung dalam bentuk persentase dari harga transaksi yang disepakati antara pemilik properti dan agen.

Selain itu, ada juga sistem komisi markup, di mana agen menambahkan keuntungan langsung pada harga jual atau harga sewa yang telah ditetapkan pemilik properti.

Aturan Pemerintah Tentang Komisi Agen Properti

Banyak yang mengira bahwa komisi seorang agen properti bisa ditentukan sembarangan. Padahal, pemerintah Indonesia telah menetapkan standar komisi melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/7/2017. Berikut ketentuannya:

  1. Komisi Agen Properti untuk Jual Beli
    Jika agen membantu menjual properti, mereka berhak atas komisi dengan ketentuan berikut:
    • Minimal 2% dan maksimal 5% dari harga jual properti.
    • Besaran komisi ini dapat disesuaikan berdasarkan kesepakatan antara agen dan pemilik properti.

    Sebagai contoh, jika sebuah rumah dijual seharga Rp1 miliar, agen akan mendapatkan komisi minimal Rp20 juta dan maksimal Rp50 juta, tergantung dari kesepakatan yang dibuat.

  2. Komisi Agen Properti untuk Sewa
    Untuk transaksi sewa-menyewa, komisi agen ditetapkan sebagai berikut:
    • Minimal 5% dan maksimal 8% dari total nilai sewa selama satu tahun.

    Misalnya, jika sebuah apartemen disewakan dengan harga Rp100 juta per tahun, agen bisa mendapatkan komisi mulai dari Rp5 juta hingga Rp8 juta.


Sistem Komisi Markup dalam Properti

Selain sistem komisi berbasis persentase, agen properti juga sering menggunakan sistem markup.

Apa Itu Sistem Markup?

Sistem markup adalah metode di mana agen menambahkan margin keuntungan pada harga properti yang diberikan oleh pemilik. Jadi, agen tidak mendapatkan komisi dari pemilik, tetapi dari selisih harga jual atau harga sewa yang berhasil mereka negoisasikan dengan pembeli atau penyewa.

Contohnya, jika pemilik properti ingin menjual rumahnya dengan harga Rp1 miliar, agen bisa menawarkannya ke calon pembeli dengan harga Rp1,05 miliar. Selisih Rp50 juta menjadi keuntungan bagi agen.

Keuntungan dan Kekurangan Sistem Markup

Keuntungan:

  • Fleksibel – Agen bisa menentukan keuntungan sesuai dengan pasar.
  • Potensi profit lebih besar – Tidak ada batasan komisi seperti pada sistem persentase.
  • Tidak membebani pemilik properti – Karena pemilik tidak perlu membayar komisi langsung.

Kekurangan:

  • Risiko harga tidak kompetitif – Jika markup terlalu tinggi, properti bisa sulit terjual.
  • Kurang transparan – Beberapa pembeli bisa merasa dirugikan jika mengetahui adanya markup.
  • Tidak selalu sesuai regulasi – Dalam beberapa kasus, sistem markup bisa dianggap tidak etis jika dilakukan tanpa izin pemilik properti.


Kapan Sistem Markup Digunakan?

• Jika pemilik properti ingin harga bersih (net price), tanpa harus memikirkan komisi agen.
• Untuk properti eksklusif, di mana agen memiliki kontrol penuh atas harga jual.
• Dalam pasar properti yang sedang naik, di mana harga bisa dinaikkan tanpa menurunkan minat pembeli.

Faktor yang Mempengaruhi Besaran Komisi Agen

Meskipun ada standar pemerintah, besaran komisi agen juga dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti:

  1. Lokasi Properti
    Properti di daerah premium lebih mudah terjual, sehingga pemilik mungkin menetapkan komisi lebih rendah.
  2. Jenis Properti
    Komisi untuk properti residensial (rumah, apartemen) cenderung lebih kecil dibandingkan properti komersial (ruko, gudang, kantor) karena nilai transaksinya lebih besar.
  3. Peran Agen dalam Transaksi
    Jika agen hanya bertindak sebagai perantara, komisi mungkin lebih kecil dibandingkan jika mereka juga mengurus dokumen dan pemasaran properti.


Bagaimana Sistem Pembagian Komisi Agen Properti?

Agen bisa bekerja secara independen atau tergabung dalam kantor properti. Pembagian komisi biasanya dilakukan dengan cara berikut:

  1. Agen Independen
    Agen yang bekerja sendiri biasanya mendapatkan 100% dari komisi, tetapi harus menanggung biaya pemasaran sendiri.
  2. Agen di Kantor Properti
    Jika bekerja di bawah kantor properti, komisi dibagi dengan skema seperti:
    • 50:50 → Agen mendapat 50%, kantor mendapat 50%.
    • 60:40 → Agen mendapat 60%, kantor mendapat 40% (untuk agen berpengalaman).

Selain itu, ada juga sistem kombinasi antara komisi persentase dan markup, di mana agen mendapatkan komisi resmi serta keuntungan dari markup yang telah disepakati.

Tips Memilih Agen Properti yang Tepat

Jika ingin menggunakan jasa agen properti, berikut beberapa tips penting:

  1. Cek Legalitas dan Reputasi
    Pastikan agen tergabung dalam perusahaan properti yang memiliki izin resmi dan track record yang baik.
  2. Tanyakan Besaran Komisi di Awal
    Jangan ragu untuk bertanya apakah agen menggunakan sistem komisi persentase atau markup.
  3. Pilih Agen yang Transparan
    Agen yang baik akan menjelaskan semua biaya secara terbuka kepada pemilik properti maupun calon pembeli.
  4. Minta Rekomendasi
    Coba cari rekomendasi dari teman atau keluarga yang pernah menggunakan jasa agen properti.

Kesimpulan
Komisi agen properti di Indonesia telah diatur oleh pemerintah, dengan standar 2% – 5% untuk jual beli dan 5% – 8% untuk sewa. Namun, ada juga sistem markup, di mana agen mendapatkan keuntungan dari selisih harga jual atau harga sewa.

Sistem markup bisa menguntungkan agen karena fleksibilitasnya, tetapi juga memiliki risiko jika tidak transparan atau tidak sesuai dengan ekspektasi pasar. Jika kamu ingin menggunakan jasa agen properti, pastikan memilih agen yang profesional, transparan, dan memiliki reputasi baik agar transaksi berjalan lancar dan aman.

Semoga artikel ini membantu kamu memahami lebih dalam tentang komisi yang didapatkan oleh agen properti di Indonesia. Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun sebagai investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *