Ingin Mengajukan KPR? Persiapkan dan Penuhi Persyaratan Ini

KPR

KPR adalah solusi untuk memiliki rumah, dimana tidak bisa dipungkiri dimasa sekarang ini harga rumah terus meningkat setiap tahunnya. Mungkin terkadang beberapa dari kita sudah pesimis duluan untuk bisa memiliki rumah tinggal. Salah satu solusi untuk itu sebetulnya kita bisa menggunakan salah satu produk yang dikeluarkan oleh bank yaitu KPR.

Apa itu KPR?

Apa itu KPR ? atau disebut juga Kredit Pemilikan Rumah yaitu, produk pembiayaan atau pinjaman yang diberikan umumnya oleh bank kepada nasabahnya, dengan skema besarnya pembiayaan atau pinjaman dalam persentase tertentu dari harga rumah yang akan dibeli oleh nasabah. Besar Persentase pembiayaan atau pinjaman ini sangat bergantung kepada kelayakan nasabah bank tesebut.

Hal-Hal yang Perlu Dipersiapkan Ketika Akan Mengajukan KPR

Buat Anda yang mau mencoba membeli rumah dengan fasilitas KPR, ada baiknya mempersiapkan hal-hal berikut ini.

  • Menyiapkan Down Payment (DP)
    Yang perlu Anda ketahui adalah sangat penting untuk menyiapkan dana pembayaran Down Payment (DP) ini. Hal ini dikarenakan dalam memberikan pembiayaan atau pinjaman kepada nasabah, pihak bank tidak meng-cover 100% dari harga beli melainkan hanya 70% – 90% saja, tergantung dari kebijakan dan kelayakan nasabah. Sisanya ditanggung oleh nasabah yang mengajukan KPR dalam bentuk Down Payment (DP).
  • Menyiapkan Dana untuk Biaya KPR
    KPR akan dikenakan beberapa biaya, diantaranya sebagai berikut:

    1. Biaya Appraisal
      Biaya appraisal muncul karna adanya pengecekan fisik properti yang akan diajukan, yang tujuannya yaitu untuk mendapatkan nilai estimasi properti. Untuk biayanya appraisal ini berkisar antara Rp500.000 sampai dengan Rp1.000.000.
    2. Biaya Notaris
      Untuk mengikat kredit secara hukum diperlukan notaris, yang juga nantinya akan mengurus pengurusan sertifikat dan semua yang berkaitan dengan proses jual-beli. Biaya notaris ini ditanggung oleh pengaju KPR (Nasabah).
    3. Biaya Provisi
      Biaya Provisi digunakan oleh bank untuk membiayai segala hal yang berkaitan dengan proses pemberian pinjaman kepada nasabah. Misalkan seperti fotocopy berkas, komisi marketing, dan sebagainya.
    4. Biaya Asuransi Kebakaran
      Biaya ini berguna untuk menghindari resiko kerugian yang tinggi pada properti Anda apabila terjadi kebakaran. Asuransi kebakaran ini menjadi salah satu yang wajib dipenuhi oleh pengaju KPR.
    5. Biaya Asuransi Jiwa
      Asuransi jiwa pada Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bertujuan untuk memproteksi resiko kegagalan pembayaran kredit, apabila terjadinya kematian kepada nasabah saat masih berjalannya kredit.
  • Menyiapkan Dana BPHTB
    Yang tidak kalah penting untuk dipersiapkan ketika membeli properti, yaitu BPHTB (Bea Perolehan Hak Tanah dan Bangunan) atau secara umum BPHTB ini adalah Pajak yang dikenakan pada saat melakukan pembelian atas suatu Tanah dan Bangunan.


Persyaratan Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah

Beberapa persyaratan yang harus Anda penuhi dalam mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah sebagai berikut :

  • Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  • Usia minimal 21 tahun dan tidak lebih dari 50 tahun.
  • Pegawai tetap/wiraswasta/profesional dengan masa kerja minimal 1 tahun (Pegawai Tetap) atau 2 tahun (profesional/wiraswasta).


Persyaratan Dokumen untuk Pengajuan Kredit Kepemilikan Rumah

Ada beberapa persyaratan dokumen yang perlu Anda persiapkan, yaitu sebagai berikut:

  • Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Suami-Istri.
  • Fotocopy Kartu Keluarga (KK).
  • Fotocopy Surat Nikah atau Surat Cerai.
  • Fotocopy NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak).
  • Fotocopy Buku Tabungan atau Rekening Koran.
  • Fotocopy Izin Praktek untuk Profesional.
  • Melampirkan Slip Gaji atau Surat Keterangan Kerja (Untuk Karyawan).
  • Untuk Wirausaha Non Badan Usaha (Surat Keterangan Usaha/Surat Izin Usaha).
  • Untuk Wiraswasta Berbadan Hukum:
    1. Akta Pendirian Badan Hukum + Pengesahan NPWP Badan Hukum.
    2. KTP dan NPWP Pengurus.
    3. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP).
    4. Tanda Daftar Perusahaan (TDP) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) Izin Lokasi atau Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).
    5. Rekening Badan Usaha.



Kesimpulan
Demikianlah artikel mengenai KPR atau Kredit Pemilikan Rumah, semoga bermanfaat bagi Anda yang ingin mencoba fasilitas tersebut. Sebelum pengajuan sebaiknya persiapkan beberapa persyaratan pengajuan agar prosesnya menjadi lebih cepat.

Bila Anda sedang mencari rumah untuk hunian ataupun sebagai investasi properti, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *