Cara Menghitung PPh dan BPHTB

Cara Menghitung PPh dan BPHTB

Apakah kamu tahu cara menghitung PPh dan BPHTB ketika membeli atau menjual properti seperti rumah atau tanah. Saat transaksi properti ada beberapa pajak yang harus dibayar dan sering jadi perhatian, yaitu PPh (Pajak Penghasilan) dan BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan). Tapi, masih banyak yang bingung bagaimana cara menghitungnya.

Cara Menghitung PPh dan BPHTB dalam Jual Beli Properti

Artikel ini akan menjelaskan cara menghitung PPh dan BPHTB dengan bahasa sederhana dan contoh yang mudah dipahami.

Apa Itu PPh dan BPHTB?

Sebelum masuk ke cara menghitung, kita pahami dulu apa itu PPh dan BPHTB dalam transaksi jual beli properti:

  1. PPh (Pajak Penghasilan) – Dibayar oleh Penjual
    • Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh penjual karena telah mendapatkan penghasilan dari hasil penjualan properti.
    • Besarnya adalah 2,5% dari nilai transaksi atau NJOP, mana yang lebih tinggi.
    • Wajib dibayarkan sebelum proses balik nama sertifikat dilakukan.
  2. BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan) – Dibayar oleh Pembeli
    • Ini adalah pajak yang harus dibayar oleh pembeli sebagai biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan.
    • Besarnya adalah 5% dari nilai transaksi atau NJOP dikurangi NJOPTKP (Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak).
    • NJOPTKP berbeda di setiap daerah, biasanya berkisar Rp 60.000.000.

Setelah memahami definisinya, mari kita masuk ke cara menghitungnya dengan contoh nyata.

Cara Menghitung PPh dalam Jual Beli Properti

Rumus PPh:
PPh=2.5%×Nilai Transaksi atau NJOP(mana yang lebih tinggi)PPh = 2.5\% \times \text{Nilai Transaksi atau NJOP} \text{(mana yang lebih tinggi)}

Contoh Kasus:
• Harga jual rumah: Rp 500.000.000
• NJOP rumah: Rp 450.000.000
• Karena harga jual lebih tinggi dari NJOP, maka perhitungannya:

PPh=2.5%×500.000.000PPh = 2.5\% \times 500.000.000 PPh=Rp12.500.000PPh = Rp 12.500.000

Jadi, penjual wajib membayar PPh sebesar Rp 12.500.000 sebelum transaksi selesai.

Cara Menghitung BPHTB dalam Jual Beli Properti

Rumus BPHTB:
BPHTB=5%×(Nilai Transaksi atau NJOP−NJOPTKP)BPHTB = 5\% \times (\text{Nilai Transaksi atau NJOP} – \text{NJOPTKP})

Contoh Kasus:
• Harga beli rumah: Rp 500.000.000
• NJOP rumah: Rp 450.000.000
• NJOPTKP di daerah tersebut: Rp 60.000.000
• Karena harga beli lebih tinggi dari NJOP, maka perhitungannya:

BPHTB=5%×(500.000.000−60.000.000)BPHTB = 5\% \times (500.000.000 – 60.000.000) BPHTB=5%×440.000.000=Rp22.000.000BPHTB = 5\% \times 440.000.000 = Rp 22.000.000

Jadi, pembeli harus membayar BPHTB sebesar Rp 22.000.000 sebelum proses balik nama dilakukan.

Di Mana Mengurus PPh dan BPHTB?

Pajak ini tidak diurus di tempat yang sama, jadi penting untuk mengetahui ke mana harus pergi:

  1. PPh
    • Penjual membayarkan PPh melalui bank atau kantor pajak (KPP).
    • Bisa juga diurus oleh notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai bagian dari proses jual beli.
  2. BPHTB
    • Pembeli mengurus BPHTB di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) atau Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD).
    • Biasanya, notaris atau PPAT juga bisa membantu mengurusnya agar lebih praktis.


Kenapa Penting Membayar PPh dan BPHTB?

Banyak orang yang ingin menghindari pajak ini, padahal dampaknya bisa besar jika diabaikan. Berikut beberapa alasan kenapa harus membayar pajak ini:

  1. Legalitas Terjamin – Tanpa pembayaran pajak, sertifikat tidak bisa dibalik nama ke pembeli.
  2. Menghindari Denda – Jika terlambat membayar, bisa kena denda yang cukup besar.
  3. Syarat Pengajuan Kredit atau Pinjaman – Jika properti ingin dijadikan jaminan, pajak ini harus lunas terlebih dahulu.


Tips Menghemat Biaya Pajak Properti

Meskipun pajak ini wajib, ada beberapa cara untuk menghemat atau meringankan beban pajak:

  1. Cek NJOP di Daerah Tersebut
    • Jika NJOP lebih rendah dari harga pasar, bisa dijadikan acuan untuk negosiasi harga agar pajak tidak terlalu besar.
  2. Gunakan Fasilitas NJOPTKP
    • Setiap daerah memiliki NJOPTKP yang bisa mengurangi beban BPHTB, jadi pastikan mengetahuinya sebelum transaksi.
  3. Gunakan Jasa Notaris atau PPAT yang Berpengalaman
    • Mereka bisa membantu mengurus semua dokumen dan memastikan pajak dibayarkan sesuai aturan.
  4. Lakukan Transaksi Secara Sah dan Resmi
    • Hindari transaksi “bawah tangan” yang berisiko tinggi dan bisa menyebabkan masalah di kemudian hari.



Kesimpulan
Menghitung pajak dalam jual beli properti memang terlihat rumit, tapi sebenarnya cukup mudah jika sudah memahami aturannya.

• Penjual wajib membayar PPh sebesar 2,5% dari harga jual atau NJOP (mana yang lebih tinggi).
• Pembeli harus membayar BPHTB sebesar 5% dari harga beli atau NJOP setelah dikurangi NJOPTKP.
• Pembayaran pajak ini wajib agar transaksi legal dan sertifikat bisa dibalik nama.

Jika kamu sedang berencana membeli atau menjual properti, pastikan cara menghitung PPh dan BPHTB sudah benar agar tidak ada masalah di kemudian hari. Gunakan jasa notaris atau PPAT jika perlu bantuan dalam mengurus dokumen dan pembayaran pajak.

Semoga artikel ini membantu! Jika ada pertanyaan lebih lanjut, tinggalkan komentar atau hubungi notaris terpercaya di daerahmu. Bila kamu sedang mencari properti, baik sebagai hunian maupun investasi silahkan hubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *