Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun?
Memahami apa itu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun saat membeli apartemen sangat penting agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari. Salah satu istilah yang sering muncul dalam transaksi apartemen adalah Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (SHGB Sarusun). Banyak calon pembeli yang masih bingung membedakannya dengan sertifikat lain, seperti SHM atau SHGB biasa.
Apa Itu Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun? Panduan Lengkap untuk Pembeli Apartemen
Artikel ini akan menjelaskan secara lengkap apa itu SHGB Sarusun, dasar hukumnya, karakteristik, serta apa saja hak dan kewajiban pemiliknya. Informasi ini sangat penting terutama bagi Anda yang sedang mempertimbangkan untuk membeli unit apartemen di Indonesia.
Pengertian Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (SHGB Sarusun)
SHGB atas Satuan Rumah Susun (Sarusun) adalah sertifikat kepemilikan atas satu unit rumah susun atau apartemen yang berdiri di atas tanah dengan status Hak Guna Bangunan (HGB). Artinya, seseorang memiliki hak penuh atas unit apartemen tertentu, namun tanah tempat bangunan itu berdiri bukan miliknya secara penuh. Tanah tersebut memiliki status HGB yang biasanya dimiliki oleh pengembang atau badan hukum tertentu.
Pada dasarnya, SHGB Sarusun memberikan kepemilikan per unit, bukan seluruh bangunan, dan bukan kepemilikan tanah secara individual. Sertifikat ini mencakup:
• Identitas pemilik unit
• Lokasi dan nomor unit yang dimiliki
• Luas unit dan bagian bersama
• Hak pemilik terhadap tanah bersama
SHGB Sarusun biasanya berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang sesuai ketentuan perundangan.
Dasar Hukum SHGB Sarusun
Keberadaan SHGB Sarusun diatur dalam beberapa regulasi, di antaranya:
• Undang-Undang Rumah Susun (UU No. 20 Tahun 2011)
• Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA)
• Peraturan pelaksana terkait pertanahan dan pembangunan rumah susun
Dengan adanya dasar hukum yang jelas, pemilik unit apartemen dapat merasa lebih aman karena status kepemilikannya diakui oleh negara.
Karakteristik SHGB Sarusun
Untuk memahami SHGB Sarusun secara utuh, ada beberapa karakteristik penting yang perlu diketahui:
1. Kepemilikan Terpisah antara Unit dan Tanah
Pemilik unit apartemen memiliki hak terhadap ruang atau unit secara individual. Namun tanah yang menjadi landasan bangunan tetap menjadi hak pihak tertentu, yaitu pemegang HGB seperti pengembang.
2. Bersifat Waktu Tertentu
HGB atas tanah biasanya berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang. Masa berlaku HGB tanah inilah yang mempengaruhi masa berlaku SHGB Sarusun.
3. Memiliki Bagian Bersama
Selain unit pribadi, pemilik juga memiliki porsi terhadap bagian bersama seperti:
• Lobi
• Koridor
• Tangga darurat
• Fasilitas umum
• Lahan parkir tertentu
Proporsi kepemilikan ini dicantumkan dalam sertifikat sebagai nilai perbandingan proporsional (NPP).
4. Bisa Dialihkan dan Dijaminkan
SHGB Sarusun dapat diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan jaminan dalam proses kredit. Hal ini membuat kepemilikan apartemen dengan SHGB tetap memiliki nilai ekonomis yang kuat.
Hak dan Kewajiban Pemilik SHGB Sarusun
Untuk lebih memahami manfaat dan konsekuensinya, berikut beberapa hak dan kewajiban pemilik sertifikat SHGB Sarusun.
Hak Pemilik:
• Memiliki unit apartemen sepenuhnya sesuai sertifikat.
• Menggunakan fasilitas bersama sesuai aturan pengelola.
• Menjual atau menyewakan unit kepada pihak lain.
• Menggunakan unit sebagai jaminan kredit.
• Mengikuti rapat dan pengambilan keputusan dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS).
Kewajiban Pemilik:
• Membayar iuran pengelolaan (IPL) secara rutin.
• Mengikuti aturan hunian yang ditetapkan PPPSRS atau pengelola.
• Menjaga kebersihan dan ketertiban lingkungan apartemen.
• Menggunakan fasilitas umum secara bertanggung jawab.
• Mengurus perpanjangan sertifikat jika masa berlaku hampir habis.
Kelebihan Memiliki SHGB Sarusun
Ada beberapa keuntungan yang membuat SHGB Sarusun tetap populer di kalangan masyarakat Indonesia:
1. Harga Lebih Terjangkau
Apartemen dengan SHGB umumnya lebih murah dibandingkan unit yang berdiri di atas tanah SHM.
2. Aman Secara Hukum
SHGB Sarusun diakui negara dan memiliki dasar hukum yang jelas sehingga status kepemilikannya dapat dipertanggungjawabkan.
3. Mudah Diperjualbelikan
Nilai pasar apartemen tetap stabil dan dapat dijual kembali dengan mudah.
4. Bisa Dijadikan Jaminan Bank
Bank menerima SHGB Sarusun sebagai agunan kredit selama tanah masih memiliki masa berlaku yang cukup.
Kesimpulan
Sertifikat Hak Guna Bangunan atas Satuan Rumah Susun (SHGB Sarusun) merupakan bentuk kepemilikan yang sah atas unit apartemen di Indonesia. Meskipun tanah yang digunakan bukan milik pribadi, pemilik tetap mendapatkan hak penuh atas unitnya dan memiliki bagian proporsional atas fasilitas bersama.
Dengan dasar hukum yang kuat serta sifatnya yang dapat diperjualbelikan atau dijaminkan, SHGB Sarusun menjadi salah satu pilihan kepemilikan properti yang aman dan menguntungkan. Jika Anda sedang mempertimbangkan membeli apartemen, sangat penting memahami jenis sertifikat yang ditawarkan pengembang agar bisa membuat keputusan yang tepat dan aman untuk masa depan.
Bila Anda sedang mencari apartemen untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.
Responses