Penyebab SHGB Tidak Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM

Penyebab SHGB Tidak Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM

Ada beberapa penyebab SHGB tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM, terutama yang berkaitan dengan status tanah, peruntukan, kepemilikan, luas tanah, serta kelengkapan dokumen. Oleh karena itu, sebelum membeli properti dengan SHGB, penting untuk memahami apakah sertifikat tersebut memungkinkan untuk ditingkatkan menjadi SHM.

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) merupakan salah satu jenis hak atas tanah yang banyak digunakan untuk rumah, ruko, maupun properti lainnya. Dalam kondisi tertentu, pemegang SHGB dapat mengajukan peningkatan hak menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, proses tersebut tidak selalu dapat dilakukan.

Penyebab SHGB Tidak Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM

Ketahui penyebab SHGB tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM, mulai dari status tanah, peruntukan, hingga kendala administrasi dan aturan pertanahan.

1. Status Tanah Tidak Memenuhi Ketentuan

Salah satu faktor utama adalah status tanah yang menjadi dasar penerbitan SHGB. Tidak semua tanah dengan status SHGB dapat langsung ditingkatkan menjadi SHM.

Kondisi tanah perlu diperiksa terlebih dahulu, termasuk asal hak atas tanah dan hubungan hukum antara pemegang SHGB dengan pemilik atau pihak yang menguasai tanah. Jika status atau dasar haknya memiliki persoalan, permohonan perubahan menjadi SHM dapat mengalami kendala.

2. Peruntukan Tanah Tidak Sesuai

Peruntukan tanah juga menjadi pertimbangan penting. SHM pada dasarnya berkaitan dengan hak kepemilikan perseorangan atas tanah, sehingga tidak semua penggunaan atau peruntukan tanah dapat memperoleh status tersebut.

Misalnya, terdapat tanah yang berada dalam kawasan dengan fungsi atau ketentuan tertentu sehingga perubahan haknya harus mengikuti aturan tata ruang dan pertanahan yang berlaku.

Karena itu, calon pembeli sebaiknya tidak hanya melihat jenis sertifikat, tetapi juga memeriksa peruntukan tanah dan ketentuan yang berlaku di lokasi tersebut.

3. Pemegang Hak Tidak Memenuhi Persyaratan

Peningkatan SHGB menjadi SHM juga berkaitan dengan siapa yang memegang hak atas tanah tersebut. Persyaratan dapat berbeda tergantung jenis properti, luas tanah, dan status pemegang hak.

Apabila pemegang SHGB tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan untuk pemberian Hak Milik, permohonan peningkatan hak dapat ditolak atau harus melalui mekanisme lain terlebih dahulu.

4. Dokumen dan Administrasi Tidak Lengkap

Kelengkapan dokumen menjadi bagian penting dalam proses perubahan hak. Dokumen seperti sertifikat asli, identitas pemohon, dokumen perolehan tanah, bukti pembayaran kewajiban terkait, serta dokumen lain yang dipersyaratkan harus tersedia dan sesuai.

Jika terdapat perbedaan nama, alamat, luas tanah, atau data lain antara dokumen satu dengan dokumen lainnya, proses pengajuan dapat tertunda sampai data tersebut diperbaiki.

5. Terdapat Sengketa atau Permasalahan Hukum

SHGB tidak bisa jadi SHM apabila tanah sedang menghadapi sengketa atau terdapat persoalan hukum yang belum diselesaikan.

Contohnya adalah sengketa batas tanah, sengketa kepemilikan, keberatan dari pihak lain, atau adanya proses hukum yang berkaitan dengan objek tanah. Dalam kondisi seperti ini, penyelesaian status hukum tanah biasanya perlu dilakukan terlebih dahulu.

6. SHGB Berasal dari Hubungan Hukum Tertentu

SHGB dapat berdiri di atas tanah dengan status yang berbeda. Karena itu, proses peningkatan hak tidak dapat disamakan untuk setiap sertifikat.

Jika SHGB berasal dari hubungan hukum tertentu dengan pihak lain atau berdiri di atas tanah yang bukan merupakan tanah Hak Milik pemegang SHGB, mekanisme perubahan haknya perlu diperiksa berdasarkan status tanah dan dokumen yang mendasarinya.

7. Masa Berlaku SHGB dan Status Perpanjangannya

SHGB memiliki jangka waktu tertentu. Oleh sebab itu, pemilik perlu memperhatikan masa berlaku sertifikat. SHGB yang sudah mendekati masa berakhir atau telah berakhir dapat membutuhkan proses administrasi terlebih dahulu sebelum dilakukan perubahan hak.

Masa berlaku sertifikat bukan satu-satunya penentu bisa atau tidaknya peningkatan menjadi SHM, tetapi status hak tersebut perlu dipastikan sebelum permohonan diajukan.

Bagaimana Jika SHGB Tidak Bisa Ditingkatkan Menjadi SHM?

Jika permohonan peningkatan SHGB menjadi SHM tidak dapat dilakukan, pemilik sebaiknya tidak langsung menyimpulkan bahwa sertifikat tersebut bermasalah. Bisa saja terdapat persyaratan yang belum terpenuhi atau mekanisme yang harus ditempuh berbeda.

Langkah yang dapat dilakukan adalah memeriksa sertifikat dan dokumen pendukung, memastikan status tanah, mengecek peruntukan tanah, serta berkonsultasi dengan Kantor Pertanahan setempat. Untuk transaksi jual beli, pemeriksaan juga dapat dilakukan bersama PPAT agar status hukum dan dokumen properti dapat diteliti sebelum transaksi berlangsung.

Kesimpulan

Penyebab SHGB tidak bisa ditingkatkan menjadi SHM dapat berasal dari berbagai faktor, seperti status tanah, peruntukan, persyaratan pemegang hak, ketidaklengkapan dokumen, sengketa, maupun kondisi hukum tertentu yang melekat pada tanah.

Karena setiap objek tanah memiliki kondisi dan dokumen yang berbeda, kemampuan untuk meningkatkan SHGB menjadi SHM sebaiknya tidak hanya diasumsikan berdasarkan jenis propertinya. Pemeriksaan sertifikat dan status tanah di Kantor Pertanahan merupakan langkah penting sebelum mengajukan peningkatan hak atau membeli properti dengan SHGB.

Dengan memahami persyaratan sejak awal, pemilik maupun calon pembeli dapat menghindari kesalahan administrasi dan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai status hukum properti yang akan dimiliki. Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *