Apakah Apartemen dengan SHMSRS Tetap Harus Memperpanjang Status HGB?

Apakah Apartemen dengan SHMSRS Tetap Harus Memperpanjang Status HGB

Apakah apartemen dengan SHMSRS tetap harus memperpanjang status HGB? Jawabannya adalah ya, apabila tanah bersama tempat apartemen tersebut berdiri memiliki status HGB yang akan berakhir masa berlakunya. Namun, proses perpanjangan tersebut tidak dilakukan secara sendiri-sendiri oleh setiap pemilik unit apartemen.

Banyak calon pembeli apartemen mengira bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS) berarti status kepemilikannya tidak lagi berkaitan dengan masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB). Padahal, SHMSRS dan HGB memiliki hubungan yang erat karena satuan rumah susun berdiri di atas tanah dengan status hak tertentu.

Apakah Apartemen dengan SHMSRS Tetap Harus Memperpanjang Status HGB?

Artikel ini akan membahas mengenai apakah apartemen dengan SHMSRS tetap harus memperpanjang status HGB, agar Anda dapat membuat keputusan bila ingin membeli apartemen.

Apa Itu SHMSRS?

SHMSRS atau Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun merupakan bukti kepemilikan atas satu unit apartemen atau satuan rumah susun. Sertifikat ini memberikan hak perseorangan kepada pemilik atas unit yang dimilikinya sekaligus hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama sesuai dengan Nilai Perbandingan Proporsional atau NPP.

Berdasarkan ketentuan mengenai rumah susun, SHMSRS dapat diterbitkan untuk satuan rumah susun yang dibangun di atas tanah dengan status Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai sesuai ketentuan yang berlaku. Artinya, keberadaan SHMSRS tidak selalu berarti tanah tempat apartemen berdiri memiliki status Hak Milik.

Inilah alasan mengapa calon pembeli apartemen perlu memahami bukan hanya jenis sertifikat unitnya, tetapi juga status tanah bersama yang menjadi dasar pembangunan apartemen tersebut.

Hubungan SHMSRS dengan HGB

Pada apartemen yang dibangun di atas tanah berstatus HGB, SHMSRS merupakan bukti kepemilikan atas unit apartemen beserta bagian proporsional pemilik terhadap bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama.

Namun, HGB atas tanah tersebut tetap memiliki jangka waktu tertentu. Karena itu, meskipun pemilik memegang SHMSRS, masa berlaku hak atas tanah bersama tetap perlu diperhatikan.

Secara sederhana, kondisi ini dapat dianalogikan sebagai berikut: Anda memiliki sebuah unit apartemen secara individual, tetapi bangunan apartemen tersebut berdiri di atas satu bidang tanah yang digunakan dan dimiliki secara bersama berdasarkan proporsi kepemilikan masing-masing unit.

Oleh sebab itu, ketika HGB atas tanah bersama akan berakhir, keberlangsungan status hak atas tanah tersebut perlu diurus melalui mekanisme perpanjangan atau pembaruan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apakah Pemilik Apartemen Harus Memperpanjang HGB Sendiri?

Jawabannya tidak. Pemilik unit apartemen tidak mengajukan perpanjangan HGB secara individual untuk unitnya masing-masing.

Perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah bersama dilakukan oleh seluruh pemilik satuan rumah susun melalui Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Ketentuan mengenai rumah susun menempatkan PPPSRS sebagai wadah yang mewakili kepentingan para pemilik dalam pengelolaan kepentingan bersama.

Ketika jangka waktu hak atas tanah bersama akan berakhir atau telah berakhir, seluruh pemilik melalui PPPSRS dapat mengajukan perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, proses ini bukan menjadi tanggung jawab satu pemilik apartemen saja, melainkan berkaitan dengan seluruh pemilik karena tanah tersebut merupakan bagian dari hak bersama.

Berapa Lama Masa Berlaku HGB?

Secara umum, HGB memiliki jangka waktu sesuai ketentuan pertanahan yang berlaku. HGB dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu, kemudian dapat diperpanjang dan setelah itu dapat diperbarui apabila memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Karena apartemen dapat dibangun di atas tanah HGB, pemilik unit sebaiknya mengetahui kapan masa berlaku HGB tanah bersama akan berakhir. Informasi tersebut penting, terutama bagi calon pembeli apartemen bekas.

Semakin dekat masa berakhir HGB, semakin penting untuk mengetahui apakah pengelola atau PPPSRS telah memiliki rencana untuk mengurus perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah tersebut.

Apakah SHMSRS Menjadi Tidak Berlaku Jika HGB Berakhir?

Pertanyaan ini sering menjadi kekhawatiran calon pembeli apartemen. Perlu dipahami bahwa SHMSRS merupakan bukti kepemilikan atas satuan rumah susun dan hak bersama yang terkait dengannya. Namun, karena salah satu dokumen dalam struktur SHMSRS berkaitan dengan hak atas tanah bersama, berakhirnya masa berlaku HGB tentu menjadi persoalan penting yang harus segera ditangani secara kolektif.

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 menjelaskan bahwa hak kepemilikan atas satuan rumah susun terdiri atas hak perseorangan atas unit serta hak bersama atas bagian bersama, benda bersama, dan tanah bersama. SHMSRS juga merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan dokumen yang berkaitan dengan hak atas tanah bersama.

Karena itu, berakhirnya HGB tidak sebaiknya dianggap sebagai persoalan yang dapat diabaikan. Para pemilik melalui PPPSRS perlu mengambil langkah sesuai mekanisme hukum yang berlaku untuk menjaga keberlanjutan hak atas tanah bersama.

Hal yang Harus Dicek Sebelum Membeli Apartemen SHMSRS

Sebelum membeli apartemen dengan SHMSRS, ada beberapa hal penting yang perlu diperiksa, antara lain:

1.Status tanah tempat apartemen berdiri, apakah Hak Milik, HGB, atau Hak Pakai.
2.Tanggal berakhirnya HGB, apabila apartemen berdiri di atas tanah HGB.
3.Status dan keberadaan PPPSRS di apartemen tersebut.
4.Rencana perpanjangan atau pembaruan HGB, terutama jika masa berlakunya sudah mendekati akhir.
5.Legalitas dan kelengkapan dokumen apartemen, termasuk SHMSRS dan dokumen pendukung lainnya.
6.Kondisi pengelolaan apartemen, karena kerja sama antar pemilik menjadi penting dalam pengurusan kepentingan bersama.

Pemeriksaan ini sangat penting agar pembeli tidak hanya fokus pada harga, lokasi, dan fasilitas apartemen, tetapi juga memahami aspek legalitas jangka panjang.

Kesimpulan

Jadi, apartemen dengan SHMSRS tetap dapat berkaitan dengan kewajiban perpanjangan atau pembaruan HGB apabila tanah bersama tempat apartemen berdiri berstatus HGB. Kepemilikan SHMSRS tidak secara otomatis mengubah status tanah bersama menjadi Hak Milik.

Namun, pemilik unit tidak perlu mengurus perpanjangan HGB secara pribadi dan terpisah. Pengurusan dilakukan secara bersama-sama oleh para pemilik melalui PPPSRS sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

Oleh karena itu, sebelum membeli apartemen, penting untuk memeriksa status tanah, sisa jangka waktu HGB, dan kesiapan PPPSRS dalam mengurus perpanjangan atau pembaruan hak atas tanah bersama. Dengan memahami hubungan antara SHMSRS dan HGB, calon pembeli dapat membuat keputusan investasi properti dengan lebih aman dan tepat.

Bila Anda sedang mencari apartemen untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *