Mengenal Sertifikat Tanah Elektronik

Sertifikat Tanah Elektronik

Apa itu sertifikat tanah elektronik? Beberapa waktu kebelakang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Badan Pertanahan Nasional mengumumkan akan meluncurkan Sertifikat Elektronik. Bila Anda ingin mengetahui apa itu sertifikat elektronik, kami akan memberikan informasi singkat agar Anda bisa memiliki gambarannya.

Apa itu Sertifikat Tanah Elektronik?

Sertifikat elektronik ini sebenarnya sama saja dengan sertifikat yang sudah ada sebelumnya. Perbedaannya hanya dari bentuk fisiknya saja, yang tadinya sertifikat tanah berbentuk kertas, sekarang berubah bentuknya menjadi Digital (Elektronik).

Kebijakan mengenai sertifikat elektronik ini tertuang dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang / Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 1/2021 tentang Sertifikat Elektronik. Dikutip dari laman resmi ATR/BPN, pergantian bentuk fisik sertifikat ini akan memberikan banyak keuntungan dan keamanan kepemilikan tanah karena sertifikat dengan bentuk fisik kertas dinilai oleh ATR BPN sangat rentan untuk dipalsukan.

Hal ini di utarakan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil menyatakan bahwa Sertifikat Elektronik itu sejatinya merubah bentuk dari kertas menjadi digital. “Sertifikat kertas, yang mudah dipalsukan ini akan diubah menjadi Sertifikat Elektronik. Tanah yang clean and clear, apabila mau dijual beli, data-data akan direkam serta akan dicek di lapangan. Tetapi, sertifikat kertas ini mau dipegang, silahkan“, kata Sofyan A. Djalil saat menerima kunjungan perwakilan Komisi I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Aula PTSL Kementerian ATR/BPN.

Kepala Biro Humas Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati, juga menjelaskan bahwa keberadaan sertifikat elektronik ini mampu mengurangi angka kasus sengketa dan konflik pertanahan.

Dikutip lagi dari laman resmi ATR/BPN, kebijakan ini akan diujicoba terlebih dahulu. sertifikat elektronik ini akan diujicoba di DKI Jakarta, Tanggerang dan Kota Surabaya. “Kita akan mulai dari tanah-tanah pemerintah, seperti taman, sekolah, jalan. Kemudian, tanah-tanah perusahaan juga akan kita uji cobakan untuk diterapkan sertifikat elektronik“, Sofyan A. Djalil menjelaskan.

Demikian informasi singkat mengenai apa itu Sertifikat Tanah Elektronik yang akan di luncurkan oleh ATR/BPN Republik Indonesia. Semoga bisa memberikan Anda sedikit gambaran mengenai apa itu Sertifikat Elektronik.

Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun sebagai investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *