KPR DP 0% Kebijakan Baru Bank Indonesia

KPR DP 0%

Baru-baru ini Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan KPR DP 0% yang cukup memberi harapan baik nih buat kamu yang selama ini merasa hopeless untuk memiliki rumah. Apakah kebijakan ini bisa merupakan kabar baik? Ini dia informasi singkatnya.

Seperti yang telah disampaikan diatas, Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai Down Payment (DP) 0% pada pembiayaan kendaraan bermotor dan kredit di sektor properti. Penerbitan Peraturan Bank Indonesia ini merupakan tindak lanjut keputusan Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada Bulan Februari 2021.

Kebijakan KPR DP 0%

Dilansir dari laman resmi Bank Indonesia, Kebijakan BI ini tertuang dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI)  No. 23/2/PBI/2021, tentang Perubahan Ketiga atas PBI No. 20/8/PBI/2018. Yaitu mengenai Rasio LTV Untuk Kredit Properti, Rasio FTV untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor (PBI LTV/FTV dan Uang Muka).

Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia mengubah ketentuan rasio uang muka kredit Rumah (Loan To Value /LTV) kredit Pembiayaan Properti yang semula 85-90 persen menjadi 100 persen. Hal ini tentunya dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

Untuk sektor Properti PBI ini berlaku untuk semua jenis properti (rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan). Rapat Dewan Gubernur (RDG) memutuskan bahwa ketentuan ini diberlakukan efektif mulai 1 Maret 2021 sampai dengan 31 Desember 2021.

Tujuan Kebijakan KPR DP 0%

Sebelum PBI ini diterbitkan, dahulu kita harus menyiapkan dana DP sebesar 10 persen sampai 15 persen dari harga rumah yang akan dibeli. Dengan keberadaan PBI ini DP dalam pembelian properti melalui KPR sekarang menjadi 0 persen atau Tanpa DP. 

Tujuan Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan tersebut adalah bentuk langkah-langkah untuk memulihkan dan mendorong pertumbuhan kredit di sektor properti yang melemah selama pandemi Covid-19 ini dan untuk meningkatan pembiayaan dunia usaha dalam rangka percepatan pemulihan ekonomi.

Siapa Lembaga yang Dapat Menjalankan Kebijakan KPR DP 0%?

Seperti yang telah di kemukakan sebelumnya, dalam menjalankan kebijakan ini Bank Indonesia sangat memperhatikan Prinsip kehati-hatian dan Manajeman Resiko. Karena itu BI memiliki keriteria dan syarat tertentu untuk lembaga perbankan dalam menjalankan kebijakan ini.

Ketentuan dan syarat tersebut adalah perbankan tersebut harus memiliki rasio kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) di bawah atau hingga 5%. Jadi tidak semua bank dapat menjalankan kebijakan tersebut, hanya bank yang memenuhi kriteria dan persyaratan NPL yang telah ditentukan dan ditetapkan oleh Bank Indonesia saja.

Perbankan yang memenuhi NPL ini, maka konsumennya bisa mendapatkan DP 0% untuk rumah tipe kurang dari 21, tipe 21-70 dan tipe 70 ke atas. Diberikan untuk fasilitas kepemilikan pertama, kedua hingga seterusnya.

Walaupun kebijakan ini bisa dibilang membebaskan kita dari Down Payment, akan tetapi bukan berarti kita tidak menyiapkan uang sama sekali loh. Kita tetap harus menyiapkan dana untuk biaya-biaya yang biasa dikenakan pada saat pembelian rumah melalui KPR, yaitu biaya KPR dan BPHTB.

Satu hal lagi yang perlu diperhatikan dan tidak kalah pentingnya adalah dengan dikeluarkannya Kebijakan DP 0% ini, akan menyebabkan nilai angsuran yang akan dibayarkan nanti menjadi lebih besar. Jadi pilihlah rumah dengan harga yang sesuai dengan kemampuan finansial kamu.

Bila Anda sedang mencari rumah untuk hunian ataupun sebagai investasi properti, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *