Apa Itu Eigendom Verponding?

Apa itu eigendom verponding? Salah satu istilah ini merupakan sistem hukum yang berasal dari bahasa Belanda dan mungkin banyak yang tidak begitu familiar. Istilah ini lebih umum ditemukan dalam dunia hukum dan properti yang digunakan di beberapa negara, termasuk Indonesia yang digunakan untuk menggambarkan kepemilikan atau pengelolaan suatu aset.
Apa Itu Eigendom Verponding? Sertifikat Tanah Zaman Belanda dan Status Hukumnya di Indonesia
Untuk memahami sepenuhnya, mari kita bahas apa itu eigendom verponding, bagaimana cara kerjanya, serta implikasinya dalam hukum properti.
Pengertian Eigendom Verponding
Eigendom Verponding adalah istilah hukum pertanahan yang berasal dari era kolonial Belanda dan mengacu pada hak kepemilikan tanah dengan sistem pajak (verponding). Sertifikat ini merupakan salah satu bentuk kepemilikan tanah yang digunakan sebelum Indonesia merdeka dan masih sering ditemukan hingga saat ini.
Dalam bahasa Belanda, “eigendom” berarti kepemilikan penuh, sementara “verponding” merujuk pada sistem pajak tanah yang diterapkan oleh pemerintah kolonial. Eigendom Verponding sering dianggap sebagai bentuk kepemilikan terkuat pada masa penjajahan Belanda, mirip dengan hak milik dalam sistem hukum pertanahan modern di Indonesia.
Sejarah Eigendom Verponding
Pada masa kolonial, Pemerintah Hindia Belanda menerapkan berbagai sistem kepemilikan tanah, termasuk eigendom, erfpacht, dan verponding. Sistem Eigendom Verponding digunakan untuk mencatat kepemilikan tanah yang dikenakan pajak tahunan kepada pemerintah kolonial.
Setelah Indonesia merdeka, sistem pertanahan mengalami perubahan signifikan. Pada tahun 1960, diterbitkan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yang menghapus sistem kepemilikan tanah kolonial dan menggantikannya dengan sistem hukum nasional. Namun, banyak sertifikat Eigendom Verponding yang masih berlaku hingga saat ini, meskipun harus dikonversi ke dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Apakah Eigendom Verponding Masih Berlaku?
Status Hukum Eigendom Verponding di Indonesia menurut UUPA 1960, disebutkan bahwa semua hak tanah yang berasal dari hukum kolonial harus disesuaikan dengan sistem agraria nasional. Eigendom Verponding tidak lagi diakui sebagai hak milik secara otomatis, tetapi dapat dikonversi menjadi Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai sesuai peruntukannya.
Pemerintah memberikan kesempatan kepada pemilik sertifikat Eigendom Verponding untuk mengajukan permohonan konversi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN). Jika tidak segera dikonversi, status tanah bisa menjadi tidak jelas dan berpotensi menimbulkan sengketa hukum.
Prosedur Konversi Eigendom Verponding
Bagi pemilik tanah dengan sertifikat Eigendom Verponding, berikut adalah langkah-langkah konversi ke dalam sistem pertanahan nasional:
- Mengajukan Permohonan ke BPN
Pemilik tanah harus datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat untuk mengajukan permohonan konversi. - Melengkapi Dokumen yang Diperlukan
• Sertifikat Eigendom Verponding asli
• Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK)
• Bukti pembayaran pajak tanah (SPPT PBB)
• Surat pernyataan kepemilikan tanah
• Dokumen pendukung lainnya yang diminta oleh BPN - Verifikasi dan Pengukuran Tanah
Pihak BPN akan melakukan verifikasi dokumen serta pengukuran ulang tanah untuk memastikan luas dan batas-batasnya. - Penerbitan Sertifikat Baru
Setelah proses verifikasi selesai, BPN akan menerbitkan sertifikat baru dengan status Hak Milik (HM), Hak Guna Bangunan (HGB), atau Hak Pakai, tergantung pada penggunaan tanah tersebut.
Risiko Jika Eigendom Verponding Tidak Dikonversi
Tanah yang masih menggunakan sertifikat Eigendom Verponding dan belum dikonversi memiliki beberapa risiko, antara lain:
- Rentan Sengketa: Karena status hukumnya tidak jelas, tanah bisa menjadi objek sengketa dengan pihak lain.
- Kesulitan dalam Transaksi: Tanah dengan sertifikat lama sulit dijual atau dijadikan jaminan kredit karena tidak diakui dalam sistem pertanahan modern.
- Berpotensi Dikuasai Negara: Jika tanah dianggap tidak memiliki status hukum yang jelas, negara dapat mengklaim kepemilikannya sesuai dengan ketentuan UUPA.
Kesimpulan
Eigendom Verponding merupakan bentuk kepemilikan tanah yang berasal dari zaman kolonial Belanda dan masih ditemukan di Indonesia. Meskipun dulu dianggap sebagai hak kepemilikan penuh, kini sertifikat tersebut harus dikonversi ke dalam sistem pertanahan nasional agar sah secara hukum.
Setelah mengetahui apa itu Eigendom Verponding , bagi pemilik tanah dengan sertifikat tersebut, sangat disarankan untuk segera mengurus konversi melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) agar terhindar dari risiko sengketa atau kehilangan hak atas tanah. Dengan memahami status hukum dan prosedur konversi, masyarakat dapat memastikan kepemilikan tanah mereka tetap sah dan terlindungi secara hukum di Indonesia.
Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun sebagai investasi, silahkan hubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.
Responses