Cara Cek Tagihan SPPT PBB

Tidak sedikit orang yang masih bingung bagaimana cara cek tagihan SPPT PBB, baik secara online maupun offline. Setiap tahun, pemilik tanah atau bangunan wajib membayar SPPT PBB sesuai dengan ketentuan yang berlaku di daerah masing-masing.
Cara Cek Tagihan SPPT PBB Secara Online dan Offline
Artikel ini, kita akan membahas berbagai cara yang bisa kamu lakukan untuk mengetahui jumlah tagihan PBB dengan mudah dan cepat!
Pengertian SPPT PBB?
SPPT (Surat Pemberitahuan Pajak Terutang) adalah dokumen penting yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah yang berisi informasi tentang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh pemilik properti. Biasanya, SPPT ini diterbitkan setiap awal tahun dan menjadi dasar untuk pembayaran PBB.
Jika kamu memiliki rumah, tanah, atau bangunan, wajib hukumnya membayar PBB sesuai dengan SPPT yang dikeluarkan. Jika tidak, bisa kena denda atau bahkan ada risiko penyitaan aset dalam kondisi tertentu.
Sekarang, mari kita bahas cara cek tagihan SPPT PBB dengan mudah!
Cara Cek Tagihan SPPT PBB Secara Online
Seiring dengan perkembangan teknologi, pemerintah kini menyediakan berbagai cara untuk mengecek PBB secara online. Ini dia beberapa cara yang bisa kamu coba!
a. Melalui Website Resmi Pemda atau Bapenda
Sebagian besar pemerintah daerah telah menyediakan layanan pengecekan PBB online melalui website resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) atau Dinas Pendapatan Daerah.
Cara mengeceknya:
- Kunjungi website resmi Pemda atau Bapenda daerah kamu.
- Pilih menu “Cek Tagihan PBB” atau sejenisnya.
- Masukkan Nomor Objek Pajak (NOP) dan tahun pajak yang ingin dicek.
- Klik tombol “Cari” atau “Cek”.
- Informasi tagihan PBB akan muncul di layar.
Pastikan kamu mengakses website resmi dari pemerintah daerah agar terhindar dari penipuan.
b. Menggunakan Aplikasi Pajak Daerah
Beberapa daerah juga menyediakan aplikasi khusus untuk cek dan bayar PBB. Kamu bisa mengunduh aplikasi ini melalui Google Play Store atau App Store. Setelah itu, login dan masukkan NOP untuk melihat tagihan PBB.
c. Cek Melalui Marketplace atau Aplikasi Pembayaran
Selain website resmi, beberapa marketplace seperti Tokopedia, Shopee, dan Bukalapak juga menyediakan layanan cek dan bayar PBB. Caranya cukup mudah:
- Buka aplikasi marketplace favorit kamu.
- Pilih menu “Pajak” atau “PBB”.
- Masukkan NOP dan pilih tahun pajak.
- Klik “Cek Tagihan”.
Jika ada tagihan yang belum dibayar, kamu bisa langsung melunasinya melalui aplikasi tersebut.
d. Cek Melalui Mobile Banking atau SMS Banking
Beberapa bank seperti BCA, BRI, Mandiri, dan BNI juga mendukung pembayaran PBB melalui mobile banking dan SMS banking. Kamu bisa mengecek tagihan dengan cara berikut:
- Login ke aplikasi mobile banking.
- Pilih menu pembayaran pajak/PBB.
- Masukkan NOP dan pilih tahun pajak.
- Klik “Cek Tagihan”.
Jika bank yang kamu gunakan menyediakan layanan ini, tentu sangat praktis untuk mengecek dan membayar pajak langsung dari smartphone!
Cara Cek Tagihan SPPT PBB Secara Offline
Jika kamu kesulitan mengakses layanan online, jangan khawatir! Kamu masih bisa mengecek tagihan SPPT PBB secara langsung melalui beberapa cara berikut:
a. Datang ke Kantor Kelurahan atau Kecamatan
Kamu bisa langsung datang ke kantor kelurahan atau kecamatan tempat objek pajak terdaftar. Biasanya, mereka memiliki data tagihan PBB yang bisa diakses oleh masyarakat.
Pastikan kamu membawa:
✔ KTP
✔ Nomor Objek Pajak (NOP)
✔ SPPT PBB tahun sebelumnya (jika ada)
Petugas akan membantu mencarikan informasi tagihan PBB kamu.
b. Mengunjungi Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda)
Jika kamu ingin mengecek langsung ke sumbernya, datang saja ke kantor Bapenda daerah setempat. Mereka memiliki data lengkap terkait PBB dan bisa membantu jika ada kendala dalam pembayaran.
c. Cek Melalui Bank yang Bekerja Sama dengan Pemerintah Daerah
Beberapa bank bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk menyediakan layanan pembayaran PBB. Kamu bisa mendatangi bank tersebut dan meminta informasi tagihan PBB dengan menunjukkan NOP atau identitas diri.
Tips Agar Tidak Telat Bayar PBB
Agar tidak terkena denda atau sanksi, berikut beberapa tips agar kamu selalu ingat untuk membayar PBB tepat waktu:
- Simpan SPPT PBB dengan baik – Jangan sampai hilang, karena ini dokumen penting yang bisa jadi bukti pembayaran.
- Catat jatuh tempo pembayaran – Biasanya jatuh tempo PBB adalah 31 Agustus setiap tahunnya.
- Gunakan layanan pengingat – Beberapa aplikasi pajak dan perbankan memiliki fitur pengingat agar kamu tidak lupa bayar pajak.
- Bayar secara online – Pembayaran online lebih cepat dan menghindarkan kamu dari antrean panjang di bank atau kantor pajak.
Kesimpulan
Sekarang kamu sudah tahu berbagai cara mudah untuk mengecek tagihan SPPT PBB, baik secara online maupun offline. Pemerintah telah menyediakan berbagai fasilitas untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi pajak.
Jadi, jangan sampai telat bayar PBB, ya! Selalu cek dan pastikan kamu melunasi kewajiban pajak tepat waktu agar terhindar dari denda. Semoga artikel ini bermanfaat dan membantu kamu memahami cara cek tagihan SPPT PBB dengan lebih mudah.
Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun sebagai investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.
Responses