Cara Meningkatkan HGB ke SHM

Bagaimana cara meningkatkan HGB ke SHM? Dua jenis sertifikat ini penting banget buat kamu yang punya properti di Indonesia. Bedanya, HGB punya batas waktu tertentu, sementara SHM memberikan hak milik tanah secara penuh tanpa batas waktu.
Jadi, wajar banget kalau banyak orang ingin meningkatkan status HGB ke SHM. Nah, kalau kamu salah satunya, artikel ini pas banget buat kamu. Yuk, kita bahas langkah-langkah dan tips pentingnya!
Apa Itu HGB dan SHM?
Sebelum lanjut ke prosesnya, yuk pahami dulu apa itu HGB dan SHM.
- HGB adalah sertifikat yang memberikan hak untuk memanfaatkan tanah selama jangka waktu tertentu, biasanya 20-30 tahun. Setelah itu, HGB harus diperpanjang. Biasanya, HGB digunakan untuk tanah yang dimiliki perusahaan atau untuk keperluan komersial.
- SHM, di sisi lain, memberikan hak penuh atas tanah tersebut. Tanpa batas waktu, tanpa perlu diperpanjang, dan status kepemilikannya lebih kuat di mata hukum.
Karena keunggulan SHM ini, banyak pemilik tanah ingin mengubah status HGB mereka.
Panduan Mudah dan Lengkap Cara Meningkatkan HGB ke SHM
Berikut adalah cara meningkatkan HGB ke SHM, ditulis dengan bahasa sederhana agar mudah kamu pahami.
1. Pastikan Tanahmu Memenuhi Syarat
Nggak semua tanah bisa ditingkatkan dari HGB ke SHM. Jadi, pastikan dulu tanah kamu memenuhi syarat berikut:
- Kamu harus Warga Negara Indonesia (WNI). Kalau tanah HGB dimiliki oleh perusahaan asing atau WNA, sayangnya nggak bisa ditingkatkan jadi SHM.
- Tanah tersebut harus berada di area yang bukan zona komersial. Biasanya, zona ini ditentukan oleh pemerintah daerah. Jadi, cek dulu zonasi tanah kamu.
- Ukuran tanah sesuai dengan batas maksimal SHM. Untuk perorangan, maksimal 2 hektar.
Kalau semua syarat terpenuhi, yuk lanjut ke langkah berikutnya.
2. Siapkan Dokumen yang Dibutuhkan
Proses administrasi tentu membutuhkan dokumen lengkap. Berikut daftar dokumen yang perlu kamu siapkan:
- Sertifikat HGB asli sebagai bukti kepemilikan saat ini.
- Fotokopi KTP pemilik tanah dan Kartu Keluarga (KK).
- NPWP sebagai tanda identitas pajak.
- Surat permohonan peningkatan hak dari HGB ke SHM.
- Bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun berjalan.
- Surat pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa.
Pastikan semua dokumen ini lengkap dan sesuai, ya. Kalau ada yang kurang, prosesnya bisa terhambat.
3. Ajukan Permohonan ke Kantor BPN
Setelah dokumen siap, langkah berikutnya adalah mengajukan permohonan ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat. Begini alur prosesnya:
- Datang ke Kantor BPN: Bawa semua dokumen tadi dan isi formulir permohonan peningkatan hak.
- Serahkan Dokumen: Petugas BPN akan memeriksa dokumen kamu. Jika lengkap, mereka akan melanjutkan prosesnya.
- Bayar Biaya Administrasi: Biaya ini bervariasi tergantung luas tanah dan NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). Biasanya, berkisar antara Rp50.000 hingga Rp100.000 untuk pendaftaran awal.
- Verifikasi dan Pengukuran Tanah: Petugas BPN akan datang ke lokasi untuk memastikan data tanah sesuai dengan sertifikat.
Proses ini memerlukan waktu, jadi pastikan kamu bersabar dan selalu ikuti arahan dari petugas BPN.
4. Penerbitan Sertifikat SHM
Kalau semua proses selesai, sertifikat SHM akan diterbitkan. Lama prosesnya biasanya sekitar 30-90 hari kerja, tergantung kondisi di lapangan. Setelah sertifikat jadi, kamu akan mendapatkan SHM yang memberikan hak kepemilikan penuh atas tanah tersebut.
Berapa Biayanya?
Nah, salah satu pertanyaan yang sering muncul adalah, “Berapa sih biaya untuk meningkatkan HGB ke SHM?” Berikut rinciannya:
- Biaya Pendaftaran: Sekitar Rp50.000 – Rp100.000.
- Biaya Pengukuran Tanah: Tergantung pada luas tanah. Semakin luas tanah, semakin besar biayanya.
- Biaya Peningkatan Hak: Biasanya dihitung 0,5% dari NJOP tanah.
Misalnya, jika NJOP tanah kamu Rp1 miliar, maka biaya peningkatan haknya sekitar Rp5 juta.
Keuntungan Meningkatkan HGB ke SHM
Kenapa sih harus repot-repot meningkatkan HGB ke SHM? Berikut beberapa keuntungannya:
- Kepemilikan Tanah Permanen: Dengan SHM, kamu nggak perlu khawatir soal batas waktu seperti HGB. Hak milik ini berlaku seumur hidup.
- Nilai Properti Lebih Tinggi: Properti dengan SHM biasanya punya nilai jual yang lebih tinggi dibandingkan HGB.
- Mempermudah Proses Jual Beli: Kalau suatu saat kamu ingin menjual tanah tersebut, SHM akan memudahkan proses transaksi.
Tips Agar Proses Lancar
- Konsultasi dengan Notaris atau Konsultan Pertanahan: Kalau bingung atau nggak punya waktu, kamu bisa meminta bantuan notaris. Mereka akan membantu mengurus semuanya hingga SHM terbit.
- Siapkan Dana Cadangan: Selain biaya administrasi, ada kemungkinan biaya tambahan seperti transportasi untuk survei tanah. Jadi, lebih baik siapkan dana ekstra.
- Pantau Prosesnya: Jangan ragu untuk menanyakan perkembangan proses ke kantor BPN. Ini membantu memastikan tidak ada dokumen yang terlewat.
Kesimpulan
Meningkatkan HGB ke SHM adalah langkah yang bijak untuk memperkuat status kepemilikan tanah kamu. Cara meningkatkan HGB ke SHM memang membutuhkan waktu dan biaya, tapi hasilnya sepadan dengan manfaat yang kamu dapatkan.
Dengan SHM, kamu nggak hanya memiliki tanah secara penuh, tapi juga meningkatkan nilai properti kamu di masa depan. Jadi, tunggu apa lagi? Kalau tanahmu masih berstatus HGB, segera tingkatkan ke SHM dan nikmati keuntungannya.
Jangan lupa siapkan semua dokumen dengan lengkap agar proses berjalan lancar. Semoga panduan ini membantu, ya! Bila Anda sedang mencari properti, baik sebagai hunian maupun investasi silahkan hubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.
Responses