Cara Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM

Cara Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM

Bagaimana cara mengubah Sertifikat Girik menjadi SHM? Bagi banyak pemilik tanah, sertifikat girik masih menjadi bukti kepemilikan tanah yang umum ditemukan, terutama di daerah pedesaan atau tanah warisan. Namun, girik bukan bukti hak milik yang sah menurut sistem pertanahan modern di Indonesia.

Karena itu, penting untuk mengubahnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) agar tanah memiliki status hukum yang kuat dan terlindungi secara penuh.

Cara Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM: Panduan Lengkap dan Mudah Dipahami

Artikel ini akan membahas cara mengubah sertifikat girik menjadi SHM, lengkap dengan syarat, proses, hingga tips agar pengurusan berjalan lancar, dengan bahasa yang mudah dipahami, Anda bisa menjadikannya referensi terpercaya sebelum mengurus sertifikasi tanah.

Apa Itu Sertifikat Girik?

Sertifikat girik adalah dokumen administrasi pajak tanah pada masa kolonial atau masa sebelum diberlakukannya sistem pertanahan modern. Girik biasanya disertai dokumen seperti petok D atau letter C desa. Dokumen ini bukan bukti kepemilikan tanah yang sah, namun menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas tanah tersebut.

Karena tidak tercatat dalam sistem Badan Pertanahan Nasional (BPN), girik rawan sengketa, tumpang tindih, hingga klaim ganda. Oleh sebab itu, mengubah girik menjadi SHM menjadi langkah tepat demi keamanan jangka panjang.

Mengapa Harus Mengubah Girik Menjadi SHM?

Ada beberapa alasan utama mengapa konversi girik menjadi SHM sangat penting:

1. Status Hukum Lebih Kuat
SHM diakui sebagai bukti kepemilikan tertinggi dalam hukum pertanahan Indonesia.

2. Meminimalkan Risiko Sengketa
Tanah girik rawan diklaim pihak lain karena tidak tercatat resmi di BPN.

3. Mudah Digunakan untuk Transaksi
Tanah bersertifikat lebih mudah dijual, diagunkan ke bank, atau diwariskan.

4. Data Kepemilikan Masuk ke Sistem Nasional
SHM tercatat resmi dalam peta digital dan buku tanah BPN.

Syarat Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM

Sebelum memulai proses, pastikan Anda menyiapkan dokumen berikut:
• Fotokopi KTP dan KK pemilik tanah
• SPPT dan bukti pembayaran PBB terakhir
• Surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa
• Letter C, petok D, atau dokumen girik lainnya
• Surat pernyataan tidak sengketa
• Bukti alas hak atau riwayat jual beli (jika ada)
• Peta lokasi atau sketsa tanah
• Surat keterangan waris (jika tanah warisan)

Dokumen-dokumen ini akan membantu BPN memverifikasi keabsahan tanah sebelum menerbitkan SHM.

Langkah-Langkah Mengubah Sertifikat Girik Menjadi SHM

Proses perubahan girik ke SHM dilakukan melalui beberapa tahapan. Berikut langkah-langkah lengkapnya:

1. Mengurus Surat Keterangan Tanah ke Kelurahan/Desa

Tahap pertama adalah meminta surat keterangan riwayat tanah dari kelurahan/desa. Surat ini berfungsi untuk memastikan bahwa tanah tersebut benar milik Anda dan tidak dalam sengketa.

Biasanya, Anda juga harus meminta legalisasi letter C atau petok D dari desa sebagai dasar alas hak.

2. Mengurus Pengantar ke Kecamatan

Setelah kelurahan/desa menerbitkan surat, dokumen tersebut dibawa ke kecamatan untuk mendapatkan pengesahan.

3. Mengajukan Permohonan ke BPN

Setelah dokumen lengkap, Anda bisa datang ke kantor BPN sesuai domisili tanah. Di loket pelayanan, ajukan permohonan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau Konversi Sertifikat Girik ke SHM secara mandiri.

BPN biasanya akan meminta kelengkapan berkas seperti:
• Surat keterangan desa
• Letter C atau girik
• Bukti bayar PBB
• KTP dan KK

4. Pengukuran Tanah oleh Petugas BPN

Petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah untuk memastikan batas-batas dan luas sesuai fakta lapangan. Pada tahap ini, disarankan menghadirkan pemilik tanah berbatasan untuk mencegah sengketa di kemudian hari.

5. Pengumuman Data Fisik dan Yuridis

Setelah pengukuran selesai, BPN akan mengumumkan hasil pengukuran selama kurang lebih 14 hari. Tujuannya untuk memberikan kesempatan keberatan dari pihak lain apabila ada masalah.

6. Verifikasi dan Pemeriksaan oleh BPN

Setelah proses pengumuman selesai tanpa keberatan, berkas akan diproses untuk pemeriksaan data fisik dan yuridis sebelum diputuskan untuk diterbitkan SHM.

7. Pembayaran Biaya Sertifikasi

Biaya biasanya meliputi:
• Biaya ukur
• Biaya pendaftaran
• Biaya panitia pemeriksaan tanah

Besaran biaya tergantung luas tanah dan lokasi, mengikuti ketentuan PP No. 128 Tahun 2025 tentang PNBP Agraria (terbaru).

8. Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)

Jika seluruh prosedur selesai, BPN akan menerbitkan SHM atas nama Anda. Sertifikat ini menjadi bukti kepemilikan tertinggi dan sah menurut hukum.

Tips Agar Proses Perubahan Girik ke SHM Lancar

• Pastikan seluruh dokumen girik, letter C, dan riwayat tanah tidak bermasalah.
• Ajak tetangga sekitar saat pengukuran untuk menghindari sengketa batas.
• Gunakan layanan PTSL jika tersedia untuk biaya lebih terjangkau.
• Jika proses dirasa rumit, Anda dapat memakai jasa notaris atau PPAT.

Kesimpulan

Mengubah sertifikat girik menjadi SHM adalah langkah penting untuk mendapatkan perlindungan hukum yang kuat atas tanah Anda. Prosesnya memang cukup panjang, tetapi dengan persiapan dokumen lengkap dan mengikuti prosedur yang benar, sertifikat SHM dapat diterbitkan tanpa kendala.

Memiliki SHM berarti tanah Anda aman, dapat diwariskan, dijual, atau diagunkan ke bank dengan mudah. Karena itu, jangan tunda proses konversi girik menjadi sertifikat resmi BPN. Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *