Apa Itu PBG?
Apa itu PBG? Dalam dunia properti dan konstruksi, istilah ini semakin sering terdengar. PBG merupakan aturan baru yang menggantikan IMB (Izin Mendirikan Bangunan) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja. Perubahan ini bukan hanya sekadar pergantian istilah, tetapi juga menyangkut sistem perizinan bangunan yang lebih modern, efisien, dan berorientasi pada kepastian hukum.
Apa Itu PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)?
Artikel ini akan membahas secara lengkap apa itu PBG, perbedaannya dengan IMB, fungsi, manfaat, hingga cara mengurusnya agar bangunan Anda sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengertian PBG (Persetujuan Bangunan Gedung)
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah perizinan yang diberikan oleh pemerintah daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun, mengubah, memperluas, atau bahkan merawat bangunan sesuai dengan standar teknis yang berlaku.
Jika sebelumnya IMB berfungsi sebagai izin untuk *mendirikan bangunan*, maka PBG lebih menekankan pada pemenuhan standar teknis bangunan, seperti keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan. Dengan kata lain, PBG memastikan bahwa sebuah bangunan aman dan layak digunakan.
Dasar Hukum PBG
PBG diatur dalam:
• Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
• Turunan aturan pelaksanaannya juga dijabarkan dalam peraturan daerah dan petunjuk teknis di masing-masing wilayah.
Dengan dasar hukum ini, pemerintah ingin menciptakan sistem perizinan bangunan yang lebih transparan, digital, dan mudah diakses, melalui sistem OSS (Online Single Submission).
Perbedaan PBG dengan IMB
Banyak masyarakat masih mengira PBG sama dengan IMB, padahal keduanya memiliki perbedaan yang cukup mendasar.
1. Aspek Legalitas:
IMB merupakan izin sebelum membangun, sedangkan PBG adalah *persetujuan berdasarkan kesesuaian rencana teknis bangunan*.
2. Fokus Regulasi:
IMB menekankan izin administratif, sedangkan PBG fokus pada pemenuhan standar teknis bangunan.
3. Pendekatan Proses:
Dalam PBG, pemilik bangunan wajib menyampaikan rencana teknis yang akan diverifikasi oleh pemerintah daerah. Setelah disetujui, baru bangunan dapat dilaksanakan.
4. Pengawasan dan Sertifikasi:
Setelah bangunan selesai, akan dilakukan pemeriksaan untuk penerbitan SLF (Sertifikat Laik Fungsi), sebagai bukti bahwa bangunan telah memenuhi semua ketentuan teknis.
Fungsi dan Tujuan PBG
Fungsi utama dari PBG adalah mengatur dan mengawasi pembangunan gedung agar sesuai standar teknis dan tata ruang. Adapun tujuannya meliputi:
• Menjamin keselamatan dan kenyamanan penghuni bangunan.
• Mencegah pelanggaran tata ruang kota.
• Melindungi masyarakat dari risiko bangunan yang tidak layak fungsi.
• Memberikan kepastian hukum bagi pemilik properti.
• Mendorong tata kelola perizinan yang lebih transparan dan terintegrasi secara digital.
Dengan sistem PBG, pemerintah dapat mengawasi pembangunan secara lebih efisien dan masyarakat memperoleh jaminan bahwa bangunan yang dibuat sesuai dengan peraturan.
Prosedur Mengurus PBG
Mengurus PBG kini dapat dilakukan secara online melalui sistem OSS atau SIMBG (Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung). Berikut langkah-langkahnya:
1. Pendaftaran Akun di SIMBG (simbg.pu.go.id).
Pemohon membuat akun dan melengkapi data diri atau data badan usaha.
2. Mengajukan Permohonan PBG.
Isi formulir dan unggah dokumen rencana teknis bangunan, seperti gambar arsitektur, struktur, dan utilitas.
3. Verifikasi dan Evaluasi Teknis.
Pemerintah daerah atau instansi teknis akan menilai kesesuaian rencana bangunan dengan ketentuan tata ruang dan teknis bangunan.
4. Pembayaran Retribusi.
Setelah disetujui, pemohon akan diminta membayar retribusi sesuai ketentuan daerah masing-masing.
5. Penerbitan PBG.
Setelah semua syarat terpenuhi, dokumen Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) akan diterbitkan secara elektronik.
Manfaat Memiliki PBG
Memiliki PBG memberikan banyak keuntungan bagi pemilik bangunan, antara lain:
• Kepastian hukum: bangunan diakui secara resmi oleh pemerintah.
• Nilai jual properti meningkat: bangunan yang legal memiliki nilai ekonomi lebih tinggi.
• Kemudahan perizinan lain: PBG sering menjadi syarat untuk mengurus SLF, izin usaha, atau sertifikat tanah.
• Perlindungan dari sanksi hukum: menghindari risiko denda atau pembongkaran akibat tidak memiliki izin resmi.
Sanksi Jika Tidak Memiliki PBG
Bangunan yang dibangun tanpa PBG dapat dikenai sanksi berupa:
• Peringatan tertulis,
• Penghentian kegiatan pembangunan,
• Pembongkaran bangunan, atau
• Denda administratif sesuai peraturan daerah.
Oleh karena itu, memiliki PBG sangat penting untuk melindungi investasi properti Anda dari masalah hukum di masa depan.
Kesimpulan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) merupakan sistem perizinan bangunan modern yang menggantikan IMB dengan pendekatan berbasis standar teknis. Melalui PBG, pemerintah memastikan setiap bangunan aman, layak fungsi, dan sesuai tata ruang.
Dengan pengurusan yang kini lebih mudah secara online melalui SIMBG, masyarakat dapat membangun atau merenovasi bangunan dengan lebih tenang dan legal. Jadi, sebelum memulai pembangunan, pastikan Anda sudah memiliki PBG agar proyek berjalan lancar dan sesuai peraturan.
Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.
Responses