Apa Itu SHGB?

Apa Itu SHGB

Apa itu SHGB? Dalam dunia properti, kepemilikan tanah dan bangunan memiliki berbagai jenis sertifikat hukum yang perlu dipahami. Salah satu yang paling sering ditemui adalah SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan. Banyak orang yang membeli rumah atau apartemen di kawasan tertentu memiliki sertifikat jenis ini, bukan SHM (Sertifikat Hak Milik).

Apa Itu SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan): Pengertian, Fungsi, dan Perbedaannya dengan SHM

Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai apa itu SHGB, fungsi, masa berlaku, serta perbedaannya dengan SHM agar Anda tidak salah memahami status kepemilikan properti.

Pengertian SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) adalah bukti hak seseorang atau badan hukum untuk mendirikan dan memiliki bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Artinya, pemegang SHGB tidak memiliki hak atas tanah, melainkan hanya atas bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut.

Dasar hukum SHGB tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah.

SHGB banyak digunakan untuk properti komersial seperti apartemen, ruko, perkantoran, hingga rumah di kawasan tertentu yang dibangun di atas tanah negara atau tanah dengan status Hak Pengelolaan Lahan (HPL).

Masa Berlaku SHGB

Berbeda dengan SHM yang berlaku selamanya, SHGB memiliki masa berlaku terbatas. Berdasarkan peraturan yang berlaku, masa berlaku SHGB adalah:

• Pemberian awal selama 30 tahun.
• Dapat diperpanjang selama 20 tahun.
• Dapat diperbaharui kembali hingga 30 tahun berikutnya.

Artinya, SHGB dapat dimiliki secara sah hingga maksimal 80 tahun, dengan ketentuan bahwa pemegang hak tetap memenuhi syarat dan melakukan perpanjangan tepat waktu sebelum masa berlaku habis.

Jika masa berlaku SHGB habis dan tidak diperpanjang, maka hak atas tanah kembali kepada negara atau pemilik tanah semula.

Fungsi dan Manfaat SHGB

SHGB memiliki fungsi penting dalam pengelolaan dan kepemilikan properti, terutama bagi pengembang atau investor. Berikut beberapa manfaat utama SHGB:

1. Legalitas kepemilikan bangunan
SHGB memberikan bukti hukum yang sah bahwa seseorang memiliki bangunan di atas lahan tertentu. Sertifikat ini penting untuk menghindari sengketa dan memperkuat hak atas bangunan.

2. Memudahkan transaksi jual beli atau sewa
Properti dengan SHGB tetap bisa diperjualbelikan, diwariskan, atau dijadikan objek sewa-menyewa sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Bisa dijadikan agunan bank
SHGB juga bisa digunakan sebagai jaminan kredit di bank, selama masih dalam masa berlaku dan memiliki legalitas lengkap.

4. Memberi peluang investasi di kawasan strategis
Banyak lahan dengan potensi tinggi di kota besar berstatus HGB karena berdiri di atas tanah milik negara atau HPL. Dengan SHGB, individu dan perusahaan tetap bisa berinvestasi di lokasi-lokasi strategis tersebut.

Perbedaan SHGB dan SHM

Meskipun sama-sama merupakan bukti kepemilikan properti, SHGB dan SHM memiliki perbedaan mendasar, baik dari sisi kepemilikan, masa berlaku, hingga hak yang diberikan. Berikut perbandingannya:

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan)

• Kepemilikan: Hak atas bangunan, bukan tanah
• Masa Berlaku: 30 tahun, dapat diperpanjang
• Subjek Pemegang Hak: WNI dan Badan Hukum Indonesia
• Status Tanah: Tanah negara atau HPL
• Perpanjangan: Harus diperpanjang sebelum habis masa berlaku

SHM (Sertifikat Hak Milik)

• Kepemilikan: Hak penuh atas tanah dan bangunan
• Masa Berlaku: Berlaku selamanya
• Subjek Pemegang Hak: Hanya WNI
• Status Tanah: Tanah pribadi
• Perpanjangan: Tidak perlu perpanjangan

Perbedaan ini penting dipahami, terutama bagi calon pembeli rumah atau apartemen di kawasan perkotaan, karena banyak hunian modern berdiri di atas tanah berstatus SHGB.

Cara Mengurus dan Memperpanjang SHGB

Bagi pemilik properti dengan SHGB, sangat penting untuk melakukan perpanjangan sebelum masa berlaku habis. Berikut langkah-langkah umum untuk memperpanjang SHGB:

1. Siapkan dokumen seperti sertifikat SHGB asli, fotokopi KTP, NPWP, dan bukti pembayaran PBB terakhir.
2. Ajukan permohonan perpanjangan ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.
3. Lakukan survei dan verifikasi lapangan oleh petugas BPN.
4. Setelah disetujui, pemohon akan menerima sertifikat SHGB baru dengan masa berlaku yang telah diperpanjang.

Kesimpulan

SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) merupakan hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk memiliki dan memanfaatkan bangunan di atas tanah yang bukan miliknya sendiri dalam jangka waktu tertentu. Meskipun berbeda dengan SHM yang bersifat permanen, SHGB tetap memiliki nilai ekonomi dan legalitas yang kuat, terutama untuk investasi properti di kawasan perkotaan.

Dengan memahami arti dan ketentuan SHGB, Anda dapat mengambil keputusan yang lebih bijak dalam membeli, menyewa, atau mengembangkan properti agar sesuai dengan kebutuhan dan rencana jangka panjang. Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *