Perbedaan HGB dan SHGB

Perbedaan HGB dan SHGB

Memahami perbedaan HGB dan SHGB sangat penting bagi calon pembeli properti agar dapat mengetahui status legalitas tanah dan bangunan yang akan dibeli. Dalam dunia properti, istilah ini sering digunakan ketika membahas kepemilikan tanah, rumah, ruko, apartemen, maupun properti komersial.

Bagi calon pembeli properti, memahami perbedaan HGB dan SHGB penting agar tidak salah memahami status hak atas tanah yang akan dibeli. Meskipun kedua istilah tersebut berkaitan erat, HGB dan SHGB sebenarnya memiliki pengertian yang berbeda. Lalu, apa perbedaan HGB dan SHGB? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Perbedaan HGB dan SHGB: Pengertian, Fungsi, dan Hal yang Perlu Diketahui

Artikel ini akan mengajak Anda untuk memahami perbedaan HGB dan SHGB, dari pengertian, fungsi, dan juga beberapa hal yang lainnya yang perlu diketahui.

Apa Itu HGB?

HGB atau Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan di atas tanah yang bukan milik sendiri dalam jangka waktu tertentu. Dengan HGB, seseorang atau badan hukum dapat memanfaatkan tanah untuk membangun rumah, ruko, gedung, kantor, atau bangunan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

HGB dapat diberikan di atas tanah negara, tanah Hak Pengelolaan, maupun tanah Hak Milik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hak ini memiliki jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang atau diperbarui apabila memenuhi persyaratan yang berlaku. Karena itu, calon pembeli properti dengan status HGB perlu memperhatikan masa berlaku hak tersebut.

Apa Itu SHGB?

SHGB atau Sertifikat Hak Guna Bangunan adalah dokumen atau sertifikat yang menjadi bukti tertulis atas kepemilikan hak guna bangunan seseorang atau badan hukum.

Dengan kata lain, HGB merupakan hak atas tanahnya, sedangkan SHGB merupakan sertifikat yang membuktikan adanya hak tersebut.

SHGB diterbitkan oleh instansi pertanahan sebagai bukti administrasi dan legalitas atas HGB yang dimiliki. Sertifikat tersebut biasanya memuat berbagai informasi penting mengenai tanah, seperti pemegang hak, luas tanah, lokasi, nomor hak, serta data terkait lainnya.

Perbedaan HGB dan SHGB

Perbedaan HGB dan SHGB paling mudah dipahami dari pengertiannya. HGB adalah jenis hak yang diberikan kepada seseorang atau badan hukum untuk menggunakan tanah dan memiliki bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu.

Sementara itu, SHGB adalah dokumen resmi yang membuktikan bahwa seseorang atau badan hukum tersebut memiliki HGB.

Secara sederhana:
HGB = hak guna bangunan.
SHGB = sertifikat sebagai bukti hak guna bangunan.

Jadi, keduanya bukanlah dua jenis hak tanah yang berbeda. SHGB merupakan bukti tertulis atas HGB yang dimiliki.

Masa Berlaku HGB

Salah satu hal penting yang harus diperhatikan ketika membeli properti dengan status HGB adalah masa berlaku haknya. Berdasarkan ketentuan pertanahan yang berlaku, HGB dapat diberikan untuk jangka waktu tertentu dan dapat diperpanjang serta diperbarui sesuai persyaratan.

Karena masa berlaku dapat berbeda berdasarkan jenis dan dasar pemberian haknya, calon pembeli sebaiknya memeriksa langsung informasi pada sertifikat serta melakukan pengecekan status tanah di kantor pertanahan.

Jangan hanya melihat harga properti. Pastikan juga mengetahui kapan HGB tersebut berakhir dan bagaimana proses perpanjangannya.

Apakah HGB Bisa Menjadi SHM?

Pertanyaan lain yang sering muncul adalah apakah properti dengan status HGB dapat diubah menjadi SHM atau Sertifikat Hak Milik.

Dalam kondisi tertentu, HGB atas tanah yang memenuhi persyaratan dapat diajukan untuk perubahan atau peningkatan hak menjadi SHM. Namun, proses tersebut tidak otomatis dan harus memenuhi ketentuan yang berlaku, termasuk jenis tanah, peruntukan, luas, serta status pemegang hak.

Oleh karena itu, pemilik HGB yang ingin meningkatkan hak menjadi SHM sebaiknya melakukan pengecekan persyaratan kepada kantor pertanahan setempat.

Kelebihan dan Kekurangan Properti HGB

Properti dengan status HGB tetap memiliki nilai dan dapat diperjualbelikan sesuai ketentuan hukum. Bahkan, banyak rumah, ruko, kawasan komersial, dan properti lainnya menggunakan status HGB.

Kelebihan HGB antara lain dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan pembangunan dan kepemilikannya dapat dialihkan sesuai ketentuan. Harga properti dengan HGB juga dalam beberapa kasus dapat lebih terjangkau dibandingkan properti dengan SHM.

Namun, kekurangannya adalah HGB memiliki masa berlaku. Pemegang hak harus memperhatikan masa berlaku dan mengurus perpanjangan atau pembaruan apabila diperlukan.

Tips Membeli Properti dengan SHGB

Sebelum membeli rumah atau properti dengan SHGB, jangan hanya memeriksa sertifikat secara fisik. Pastikan data pada sertifikat sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Beberapa hal yang sebaiknya diperiksa adalah nama pemegang hak, luas tanah, lokasi, nomor sertifikat, status hak, serta masa berlaku HGB. Selain itu, lakukan pengecekan ke kantor pertanahan untuk memastikan status dan keabsahan sertifikat.

Jika transaksi melibatkan nilai yang besar, gunakan bantuan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) agar proses jual beli dan pengalihan hak dilakukan sesuai prosedur.

Kesimpulan

Perbedaan HGB dan SHGB terletak pada pengertiannya. HGB adalah hak untuk menggunakan tanah dan memiliki bangunan di atasnya dalam jangka waktu tertentu, sedangkan SHGB merupakan sertifikat yang menjadi bukti tertulis atas hak tersebut.

Sebelum melakukan transaksi, selalu periksa sertifikat, masa berlaku HGB, serta status tanah melalui prosedur resmi. Dengan memahami status HGB dan SHGB, calon pembeli dapat mengambil keputusan properti secara lebih aman, teliti, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bila Anda sedang mencari properti untuk hunian ataupun investasi, silahkan untuk menghubungi kami di Halaman Kontak atau di nomor 0821 7022 6619.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *